Untirta Hadiri Rapat Koordinasi PPID Kemendikbudristek Tahun 2024

Posted on

Serang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menghadiri Rapat Koordinasi PPID yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis (07/03) secara daring. Tema yang diangkat tahun ini adalah reformasi birokrasi internal, wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sukseskan program priotitas pemerintah dan kebijakan merdeka belajar.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, memberikan pidato sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi ini secara resmi. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan bahwa seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus terlibat secara aktif dalam melayani kebutuhan publik dalam menyampaikan informasi di lingkungan Kemendikbudristek. “Saat ini, masyarakat kita sudah semakin berpendidikan, sudah semakin tahu mengenai haknya untuk mendapatkan informasi, Maka dari itu, seluruh tim PPID harus semakin baik etos kerjanya dalam menyampaikan informasi” ucapnya. Beliau juga menambahkan untuk mencapai keterbukaan informasi publik yang informatif, seluruh PPID di lingkungan Kemendikbudristek harus segera memenuhi kebutuhan serta komponen pelayanan informasi publik sesuai ketentuan dan norma yang berlaku.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, memberikan pesan sekaligus arahan mengenai Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kemendikbudristek terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya yaitu dari segi keterbukaan informasi kepada publik. “Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang layanan informasi publik di Kemendikbud. Dengan adanya aturan ini, seluruh unit utama bergotong-royong melakukan kerja-kerja keterbukaan informasi publik yang demikian seluruh kinerja kami yang berkaitan dengan merdeka belajar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Gede Narayana, SE, M.Si, Komisioner Komisi Informasi Pusat Indonesia, selaku narasumber menyampaikan tentang pentingnya 3 komponen utama yang harus disadari tentang keterbukaan informasi kepada publik yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. “Penting untuk disadari bersama mengenai keterbukaan informasi publik harus mengutamakan 3 poin utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat,” ucapnya. Beliau juga menambahkan mengenai hal-hal dasar tentang keterbukaan informasi publik yaitu jenis atau klasifikasi informasi, mulai dari informasi yang berkala, informasi terbuka dan tertutup, hingga bagaimana teknis untuk menutup sebuah informasi.
Kepala Bagian Perencanaan Kinerja dan Anggaran Biro Sekretariat Kementrian PANRB, Mohammad Averrouce, turut menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik muaranya adalah kesejahteraan masyarakat dan aspek utama untuk mencapai hal tersebut adalah dengan mengembangkan ilmu pengetahuan. Beliau juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap suatu lembaga atau instansi, dengan begitu lembaga atau instansi pemerintahan akan mendapatkan penilaian sebagai ‘Good Government’.
Adapun target Kemendikbud pada tahun 2024 ini adalah meraih kualifikasi Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat, Penilaian Mandiri Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek, serta 30% satuan unit kerja meraih kualifikasi informatif. (AB/HI/AAP)