Profil

Posted on

PROFIL PPID UNTIRTA

I. Gambaran Umum

Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa tuntutan terhadap kebutuhan informasi merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan. Keterbukaan Informasi publik juga bagian dari implementasi semangat transparansi dan pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know). Pemberlakuan secara efektif UU KIP meniadakan alasan untuk mempertahankan ketertutupan sebuah informasi bahkan implementasi UU KIP merupakan sebuah titik masuk (entry point) menuju peningkatan kualitas tata kelola badan publik.

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai badan publik berbentuk badan layanan umum (BLU) sudah barang tentu wajib mengimplementasikan UU KIP tersebut. Pimpinan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berkomitmen membuka seluruh akses informasi publik dengan mudah, cepat, tepat dan akuntabel.

Riwayat Surat Keputusan (SK) Rektor Untirta tentang Penetapan PPID Universitas Sultan Ageng Tirtayasa :

Nomor : 294/UN43/KPT.HM.02/2023

Nomor : 646/UN43/KPT.TI.01.04/2022

Nomor : 106/UN43/KPT.OT.01.02/2021

Nomor : 188/UN43/KPT.OT.01.02/2020

Nomor : 665/UN43/KP/SK/2018

Kemudian Atasan PPID Untirta melakukan berbagai hal inovatif untuk dapat mempermudah masyarakat mendapatkan informasi publik tentang Untirta. Salah satunya melalui pengembangan website ppid (ppid.untirta.ac.id) selain website utama Untirta (untirta.ac.id). Pada website tersebut, seluruh infrormasi publik tentang Untirta dapat diakses dengan mudah dan dengan format yang mengikuti Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Seperti adanya informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang wajib diumumkan serta merta. Masyarakat luas dapat mengakses dan mendownload informasi yang telah disediakan tersebut di website ppid Untirta.

Pada tahun 2020 juga pimpinan Untirta melakukan pengembangan sistem informasi selain website dan media sosial. Aplikasi SULTAN’s (Solusi Layanan Transparansi Informasi) merupakan aplikasi yang terus dikembangkan sebagai layanan media penyebarluasan informasi dan pengaduan terhadap layanan dan penyampaian ide dan gagasan untuk kemajuan Untirta. Aplikasi ini berbasis website, android dan ios yang terus dikembangkan agar user friendly.

Dengan inovasi dan kreatifitas tersebut, pada tahun 2020 Untirta berhasil meraih katagori Menuju Informatif dari tahun sebelumnya yang ada pada katagori tidak informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Pusat, dan di tahun 2021 Untirta mendapatkan kategori Informatif dengan didukung penuh oleh komitmen Pimpinan, SDM, sarana prasarana, karena Untirta telah menempati Kampus Baru Sindangsari yang berkonsep smart and green campus. Sehingga diharapkan dengan kampus baru, semangat baru dan prestasi baru untuk mewujudkan Untirta menjadi Universitas yang smart and green di kawasan ASEAN tahun 2020 dengan value JAWARA (Jujur, Adil, Wibawa, Amanah, Religius dan Akuntabel). Tahun 2022 Untirta berusaha mempertahankan kategori Informatif dengan pengembangan aplikasi PPID Mobile selain aplikasi Sultan’s yang telah berbasis Androiddan IOS.

II. Visi Misi

Visi :

Terwujudnya PPID UNTIRTA yang mengutamakan Keterbukaan Layanan Informasi yang transparan, akurat, akuntabel, cepat, efektif, efisien, smart dan informatif.

Misi :

  1. Menghimpun informasi publik dari sivitas akademika, stakeholder dan masyarakat;
  2. Menata dan menyimpan informasi publik dari sivitas akademika, stakeholder dan masyarakat;
  3. Melaksanakan konsultasi informasi publik dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Menyelesaikan sengketa informasi.
  • III. Alamat Sektretariat PPID Untira

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Kampus Sindangsari Gedung Student Centre Lt.1 Jl. Raya Tirtayasa Palka Km 04 Desa Sindangsari Kab. Serang Prov. Banten

IV. Struktur Organisasi

 

V. Tugas PPID Untirta

a. Tugas Atasan PPID Untirta

  1. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik;
  2. Memberikan arahan dalam Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang akan dikecualikan; dan
  3. Memberikan petunjuk dan arahan kepada PPID Untirta dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik

b. Tugas PPID PTN Untirta

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.

c. Tugas koordinator PPID

  1. Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
  2. Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
  3. Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
  4. Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  5. Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  6. Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
  7. Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
  8. Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.

VI. Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Untirta

a. Mekanisme memperoleh informasi

  1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis, secara langsung atau melalui surat elektronik yang ditujukan kepada PPID Untirta
  2. Dalam hal permohonan Informasi Publik yang diajukan secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik sesuai dengan format yang telah disediakan oleh PPID Untirta
  3. Dalam hal permohonan Informasi Publik diajukan secara tidak tertulis, petugas Informasi mencantumkan permohonan Informasi Publik ke dalam formulir permohonan Informasi
  4. Pemohon Informasi Publik wajib:

a. mengisi formulir permohonan Informasi Publik;

b. menyertakan bukti identitas diri dalam hal Pemohon adalah perseorangan;

c. bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam hal Pemohon adalah badan hukum; dan/atau

d. menyertakan surat kuasa bermaterai, dalam hal permohonan

b. Registrasi permohonan informasi

  1. Petugas Informasi memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi kepada Pemohon sejak diterimanya permohonan Informasi Publik;
  2. Petugas Informasi mencatat permohonan Informasi Publik yang diajukan Pemohon kedalam buku register layanan Informasi Publik;
  3. dalam hal Permohonan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik, petugas Informasi memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon sejak diterimanya permohonan Informasi Publik dan disampaikan sesuai alamat